Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gubernur Aceh Bantah Minta Upah Alokasi Dana Otsus 2018
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

KENDARI, iNews.id - Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap beberapa proyek di kota itu. Pascapenetapan status hukum ADP tersebut, Wakil Wali Kota Kendari Sulkarnain resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) wali kota Kendari.

Sulkarnain menerima surat penugasan plt dari pejabat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Teguh Setyabudi, di kantor gubernur setempat. Setelah dilantik, Sulkarnain mengatakan akan bekerja sesuai program prioritas dan tetap berkoordinasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut