Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPK Tangkap Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Aceh Irwandi membantah dirinya meminta upah 8 persen terkait alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Meski begitu, barang bukti berkata lain, sehingga dia ditetapklan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irwandi keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye, Kamis (5//7/2018) dini hari WIB. Dia menjalai pemeriksaan di KPK sejak Rabu (4/7/2018), setelah tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (2/7/2018).

Saat ditanya awak media, dia keukeuh membantah telah meminta upah Otsus 2018. Sementara menurut informasi, Irwandi meminta upah kepada bupati sebesar Rp500 juta.

Selain menjaring Irwandi, OTT Aceh yang dilakukan KPK turut menciduk tiga orang lainnya.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut