Video Ratakan Lahan Pribadi, Pengusaha di Eksekusi ke Rutan Fakfak
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 11:12:00 WIB
FAKFAK, iNews.id - Kasus tambang pasir galian C Ilegal dengan tersangka Hi Saka masuk babak baru. Kasus sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Papua Barat ke Kejari Fakfak.
Galian C Ilegal itu berada di Jalan Kadamber, Kel Wogom Utara, Distrik Pariwari, Kab Fakfak, Papua Barat. Tersangka mengaku hanya meratakan lahan milik pribadi. Di lahan itu rencananya akan dibangun gudang.
Editor: Dani M Dahwilani