Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : 27 Hektare Hutan Lindung Egon Ilin Medo di Sikka Hangus Terbakar, Petugas Kesulitan Padamkan Api
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SOPPENG, iNews.id - Tiga petani asal Ale Sewo, Lalabata, Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis tiga bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Watansoppeng, Sulsel.

Tak terima putusan hakim, kuasa hukum tiga petani mengajukan banding ke MA. Ketiga petani itu adalah Nattu (75), Ario Permadi (31), dan Sanang (47).

Ketiganya menebang 55 batang pohon jati merah untuk membuat rumah panggung. Mereka tidak tahu jika pohon yang ditebang ada di kawasan hutan lindung.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut