Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video PT KAI Wajibkan Calon Penumpang Tunjukkan Bukti Sudah Divaksin
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KLATEN, iNews.id - Dua pria digiring ke lokasi gelar perkara di Mapolres Klaten, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap diduga terlibat pembuatan kartu sertifikat vaksin Covid-19. Pelaku mengedarkannya melalui media sosial.

Modusnya, pelaku menawarkan kartu vaksin Covid-19 pada warga yang belum divaksin. Sedangkan tersangka lain berperan mencetak kartu vaksin palsu.

Polisi menyita 14 kartu sertifikat vaksin palsu, seperangkat komputer dan empat buah ponsel. Pelaku mengaku melayani sekitar 50 pelanggan dan satu kartu vaksin dibanderol Rp70.000.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut