Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Sosialisasi Penggunaan Sertifikat Vaksin Penumpang KRL di Stasiun Bogor
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung memiliki syarat baru untuk masuk ke areanya. Para pedagang dan pengunjung mal diwajibkan menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Peraturan ini dibuat sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bandung. Salah satunya adalah pusat perbelanjaan Balubur Town Square (Baltos).

Selain itu, pihak pusat perbelanjaan juga memberlakukan sistem ganjil genap terhadap para pedagang. Banyak pengunjung yang belum mengetahui syarat masuk pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut