Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Eks Bupati Langkat Pemilik Kerangkeng Manusia Divonis Bebas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

LANGKAT, iNews.id - 9 orang jadi tersangka kasus dugaan perbudakan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (Cana). 

9 orang itu adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG serta SP dan TS. Tersangka HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG diduga terlibat dugaan penganiayaan hingga tewasnya korban di dalam kerangkeng manusia itu.

Sedangkan SP dan PS berperan sebagai penampung. Para tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut