Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

ACEH, iNews.id - Seorang Ibu rumah tangga bersama anaknya yang masih balita terpaksa mendekam di Lapas Lhoksukon, Aceh Utara, Aceh. Sang Ibu divonis bersalah karena melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diketahui, sang ibu menyebarkan ke media sosial mengenai keributan kepala desa dengan orang tuanya. Berilkut video selengkapnya. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut