Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dipecat, Langsung Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Aparat Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menangkap AA. AA merupakan mantan anggota DPRD NTB yang tega memperkosa putri kandungnya, WN.

Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan saat ibu korban dirawat karena Covid-19. Tersangka dilaporkan putrinya tersebut yang berstatus pelajar SMA, dengan barang bukti hasil visum, handuk, dan pakaian dalam.

Polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut