Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Guru Honorer yang Cabuli Muridnya di Kabupaten Bandung 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KATINGAN, iNews.id - Petugas mengamankan JK (39), ayah tiri bersama empat orang pria yang masih berhubungan keluarga. Mereka menjalani pemeriksaan di Kantor Unit PPA Polres Katingan, Kalteng.
 
Kelimanya ditangkap petugas di kediamannya masing-masing atas laporan dari orang tua korban. Orang tua korban tak terima anak perempuannya usia 8 tahun dicabuli oleh para pelaku.
 
Kasus tersebut diketahui pada 5 Januari 2022 lalu atas pengakuan korban kepada ibunya.
 
Atas perbuatannya, ayah tiri korban bersama empat pelaku kini mendekam di Penjara Polres Katingan. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut