Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Herman, Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Menjadi Anggota DPRD Singkawang
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Seorang guru honorer berinisial K (54) tega melakukan pencabulan kepada muridnya yang berinisial ASA (13). Pencabulan terjadi di lingkungan sekolah, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Kejadian itu diketahui terjadi pada bulan Juli 2024 lalu. Namun korban baru melaporkan kejadian pada tanggal 6 Oktober 2024. 

Modus pelaku melakukan pencabulan karena tak kuat menahan nafsunya. Pelaku lalu memberi korban uang Rp10.000 agar tidak menceritakan kejadian. Pelaku kini dikenakan pasal 82 ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut