Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Datangi TKP Kasus Tewasnya Sekeluarga di Tangsel untuk Kumpulkan Bukti
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PALANGKARAYA, iNews.id - Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dimusnahkan di halaman Mapolda Kalteng, Kamis (8/7/2021). Barang tersebut adalah hasil pengungkapan kasus di enam Wilayah Kabupaten Kota, Kalteng.

Pemusnahan dilakukan Polda Kalteng dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo. Sebelum dimusnahkan, barang tersebut telah dites oleh BPOM dan dinyatakan positif mengandung narkoba.

Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut melibatkan 24 orang tersangka yang kini ditahan di Polda Kalteng. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang narkotika.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut