Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Minta Keadilan, Ibu ABK Fandi Ramadhan Sujud di Depan Ketua Komisi III DPR
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

TARAKAN, iNews.id - Seorang ABK ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Tarakan di Wilayah Pelabuhan Beringin, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, karena diduga sebagai pengedar sabu.

Saat penggeledahan petugas berhasil mendapatkan 10 paket sabu siap edar dan disembunyikan dalam tas. Tersangka mengaku mendapat gaji RP 1 juta perbulan dari pemasok sabu yang kini menjadi DPO polisi.

Sabu-sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah pertambakan ikan dan disekitar wilayah Beringin. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.


 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut