Pembubaran berdasarkan Perpres 82/2020. Melalui perpres ini, Jokowi sekaligus membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Komite ini bertanggungjawab langsung kepada presiden. Seiring pembubaran 18 lembaga tersebut, tugas dan fungsinya akan dialihkan kepada kementerian maupun komite yang baru dibentuk ini.
Lalu posisi kelima, terkait status Achmad Yurianto yang tak lagi jadi jubir pemerintah untuk penanganan Covid-19. Sosok Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu setiap hari menyampaikan perkembangan data terkait pasien covid-19.
Sebagai gantinya, kata Yuri, perkembangan data akan disampaikan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adi Sasmito.
Video Editor: Mochamad Nur
Cameraman: Dharma Pandularas
Editor: Tuty Ocktaviany