Mutasi dan promosi jabatan tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/588/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat diteken Kepala Staf Umum (Kasetum) TNI Brigjen TNI Rusmili dengan tertanda Panglima.
“Memutuskan, menetapkan: Keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dari jabatan lama seperti tercantum dalam kolom 5 dan pengangkatan dalam jabatan baru, terhitung mulai tanggal seperti tercantum dalam kolom 7,” kata Panglima TNI, dalam salinan SK mutasi, dikutip Selasa (28/7/2020).
Video Editor: Muarif Ramadhan
Cameraman: Andri Setiawan
Editor: Tuty Ocktaviany