Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : HOT 5 iNews, Wanita Terpidana Zinah Pingsan saat Hukum Cambuk dan Bos ACT Divonis 3 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

TOP 5, Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 100.000 dan Kejagung Berhentikan Jaksa yang Foto Bersama Djoko Tjandra

Jumat, 31 Juli 2020 - 17:28:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

Mutasi dan promosi jabatan tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/588/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat diteken Kepala Staf Umum (Kasetum) TNI Brigjen TNI Rusmili dengan tertanda Panglima.

“Memutuskan, menetapkan: Keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dari jabatan lama seperti tercantum dalam kolom 5 dan pengangkatan dalam jabatan baru, terhitung mulai tanggal seperti tercantum dalam kolom 7,” kata Panglima TNI, dalam salinan SK mutasi, dikutip Selasa (28/7/2020).

Video Editor: Muarif Ramadhan
Cameraman: Andri Setiawan

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut