Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Fakta Terbaru Kasus Bripda Masias Aniaya Siswa MTS hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Upacara pemberhentian tidak dengan hormat  (PTDH) lima anggota Brimob Polda Sulsel digelar di halaman Makosad Brimob Polda Sulsel, Rabu (11/5/2022). Lima anggota yang diberhentikan Bripka Fajar, Bripka Irwan Abdulah, Bripka Dio Andria Putra, Brigpol Hamka Haris dan Bharatu Rivaldi Rizal.

Kelima anggota ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Kelimanya sudah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sulsel. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari penggunaan narkoba dan kasus penipuan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut