Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya Aniaya Siswa
Advertisement . Scroll to see content

Fakta Terbaru Kasus Bripda Masias Aniaya Siswa MTS hingga Tewas

Senin, 23 Februari 2026 - 16:01:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Brimob Polda Maluku Bripda Masias Siahaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan siswa madrasah hingga tewas di Kota Tual. Bripda Masias dijerat pasal pidana dan kode etik Polri. 

Penetapan tersangka penganiayaan disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. Dia memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob ini berjalan terus. Kasus ini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. 

Anggota Brimob ini dikabarkan telah diberangkatkan ke Polda Maluku untuk menjalani proses hukum dan etik. Pemeriksaan internal dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). 

Polri menegaskan, perbuatan Bripda Masias tidak mencerminkan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya yang menjadi pedoman anggota Polri. Tindakannya dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut