Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Roy Suryo Ogah Pakai Rompi Tahanan, Sempat Adu Mulut dengan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tak Jadi Ditahan Bersama Roy Suryo, dr Tifa Serukan Masyarakat Jangan Takut Suarakan Kebenaran

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:56:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan dr Tifa, tidak ditahan usai menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan memutuskan menangguhkan penahanan keduanya dengan sejumlah pertimbangan hukum.

Keputusan tersebut disambut antusias puluhan pendukung yang telah menunggu di depan kantor Kejari Jakarta Selatan. Mereka menyambut Roy Suryo dan dr Tifa dengan pelukan serta seruan dukungan setelah keduanya keluar dari kantor kejaksaan.

Sebagian besar pendukung yang hadir merupakan kaum ibu-ibu. Suasana haru dan emosional terlihat saat mereka menghampiri kedua tersangka yang baru saja mendapatkan penangguhan penahanan.

Kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan karena menilai Roy Suryo dan dr Tifa karena bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Selain itu, keduanya dianggap tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Usai keluar dari kantor kejaksaan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya dan dr Tifa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut