Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polri Gulung Sindikat Judi dan Pornografi Online Jaringan Taiwan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Sidang lanjutan dengan enam terdakwa persekusi digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (12/4/2018) siang. Otak pengeroyokan Komarudin, yang merupakan ketua RT diputus 5 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa.

Sementara itu, Ketua RW, Gunawan berdasarkan putusan hakim menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa.

Empat terdakwa lainnya, diputuskan hakim mendapat hukuman 3 tahun penjara. Keenam terdakwa didakwa pasal 170 KUHP tentang Pengroyokan dan Undang-Undang Pornografi.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut