Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : 32.000 e-KTP di Jayapura dan 54.404 di Solo Dimusnahkan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Andi Narogong, Bacakan Lebih 1.000 Lembar Pembelaan

Kamis, 14 Desember 2017 - 20:54:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP), Andi Agustinus (Andi Narogong) menjalani sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Dalam sidang tersebut, Samsul Huda yang merupakan Kuasa Hukum Andi Narogong, membacakan nota pembelaan yang berjumlah lebih dari 1.000 lembar. Pada persidangan sebelumnya, jaksa menuntut menghukum Andi Narogong selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut