Sah! Presiden Jokowi Cairkan THR PNS dan Pensiunan dan Dapat Bonus 50 Persen
Kamis, 14 April 2022 - 23:38:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi meneken peraturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri hingga penisunan. THR PNS pun segera dicairkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Kepala Negara, pemberian THR dan gaji ke-13 sebagai wujud kontribusi negara kepada para aparatur negara yang telah bekerja menangani Covid-19. Berikut video selengkapnya.
Editor: Dani M Dahwilani