YOGYAKARTA, iNews.id – Tokoh publik Rismon Sianipar resmi melaporkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Jokowi yang menyebut Kasmujo sebagai dosen pembimbing skripsinya saat kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Didampingi kuasa hukumnya, Rismon menyatakan bahwa pernyataan Jokowi pada tahun 2017 lalu tidak sesuai fakta. Saat itu, dalam sebuah acara di kampus UGM, Jokowi menyebut nama Kasmujo dan memberikan penghormatan sebagai dosen pembimbing skripsi yang dikenal galak.
UGM Pastikan Jokowi Lulus Tahun 1985, Minta Nama Kampus Tak Diseret ke Politik
“Yang pertama saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dosen pembimbing saya, Bapak Kasmujo,” ujar Jokowi dalam cuplikan yang ditayangkan ulang oleh iNews Malam.
Namun, pernyataan itu kemudian dibantah oleh Kasmujo sendiri. Dalam video yang beredar pada Juni 2025, Kasmujo menegaskan bahwa ia bukan dosen pembimbing skripsi maupun dosen pembimbing akademik Jokowi.
UGM Sebut Ada yang Giring Opini Eks Rektor Sofian Effendi soal Ijazah Jokowi
“Bapak saat itu berarti bukan pembimbing skripsi?” tanya seseorang dalam video. “Jelas, bukan,” jawab Kasmujo.