PALANGKARAYA, iNews.id - Satuan Narkoba dan Sabhara Polres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (11/4/2018) malam menggelar razia ke sejumlah tempat penjualan miras tanpa izin atau ilegal. Hasilnya di salah satu tempat penjualan miras petugas menemukan 58 botol plastik yang berisikan minuman keras jenis arak tanpa izin dan langsung diamankan petugas.
Saat melakukan razia satu warung di Jalan Janah Jari, Palangkaraya, petugas berhasil menemukan beberapa kardus dan kantung plastik yang di dalamnya terdapat 58 botol plastik berisikan minuman beralkohol jenis arak.
Ketika dimintai untuk menujukkan surat izin penjual miras, sang pemilik tidak dapat menunjukkannya. Petugas pun langsung menyita puluhan botol arak untuk selanjutnya diamankan ke atas mobil truk dan mendata pemiliknya untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Razia akan terus dilakukan petugas untuk mengantisipasi adanya korban miras oplosan serta menciptakan kondisi aman dan kondusif di wilayah Kota Palangkaraya.
Razia miras juga digelar oleh Kepolisian Polres Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (11/4/2018) sore. Satuan Sabhara Polres Probolinggo menggelar razia minuman keras ke sejumlah agen, distributor dan penjulal minuman keras di sejumlah titik Kota Probolinggo, Jawa Timur.