Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima
Advertisement . Scroll to see content

Putusan MA terkait Konten Asusila, Baiq Nuril Berharap Jokowi Beri Pengampunan

Rabu, 14 November 2018 - 22:22:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Baiq Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). MA menilai Nuril telah melanggar Pasal 22 Ayat 1 Undang-Undang (UU) ITE menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali di penjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta. Dia dianggap telah menyebarluaskan rekaman mesum oknum kepala sekolah SMAN 7 Mataram.

Nuril menilai putusan MA tidak adil dan berharap kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan pengampunan atas kasus yang menjeratnya.

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut