Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah oleh MA
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Vicky Shu mengaku diminta terdakwa Anniesa Hasibuan untuk mempromosikan First Travel. Atas permintaan terdakwa tersebut, Vicky Shu menyanggupi dan mendapat kompensasi umrah gratis dari First Travel.

Pengakuan tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018). Vicky mengaku, Anniesa Hasibuan membujuk Vicky untuk dapat mempromosikan paket umrah fasilitas VIP plus.

Bersama First Travel, Vicky pernah menjalankan ibadah umrah sebanyak dua kali. Perjalanan umrah pertama, Vicky membayar dengan biaya sebesar Rp34 juta sementara untuk perjalanan kedua, Vicky mendapat fasilitas umrah secara gratis karena telah membantu First Travel.

Perjalanan pertama dilakukan pada 30 Desember 2016 hingga 7 Januari 2017 dan perjalanan kedua pada Maret 2017.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut