Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang Pinjol, Sejoli Bobol ATM dengan Mesin Las di Sidoarjo
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - WNA asal Rusia yang membobol mesin ATM di Palembang, Sumsel divonis 1 tahun penjara, Selasa (8/9). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang

Hakim Efiyanto menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kejahatan. Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Rila Febriana menuntut terdakwa Vladimir Kasarski asal Rusia tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut