Sementara dua terdakwa lainnya, yakni Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
Breaking News: Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
"Terdakwa dua dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Sunoto.
"Terdakwa tiga dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," lanjutnya.
Editor: Komaruddin Bagja