Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tutupi Wajah dari Sorotan Kamera, Mario Dandy Jalani Sidang Dugaan Kasus Pencabulan Anak AG
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

MUAROJAMBI, iNews.id - Polres Muaro jambi tetapkan oknum pimpinan ponpes di kawasan Sungaigelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi, sebagai tersangka pencabulan. Tersangka melakukan tindak asusila terhadap santriwati sejak 4 tahun lalu.

Korban saat ini menginjak usia 19 tahun. Aksi bejat oknum tersebut dengan memaksa korban. Korban pun menceritakan kejadian ini yang dialaminya di ponpes kepada orang tuanya. Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut