Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Ciduk 11 Orang Operator Judi Online di PIK 2, Raup Rp10 Miliar dalam 4 Bulan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Jawa Timur grebek Industri rumahan mercury ilegal di Kediri, Jawa Timur. Cairan berbahaya tersebut diproduksi dan diperjualbelikan secara ilegal.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menahan pemilik usaha AS warga Jombang, Jawa Timur. Bahan baku berupa batu cinnabar yang didapat secara ilegal dari Pulau Seram, Ambon, dikirim melalui jalur laut lalu dibawa ke tempat produksi di Kediri.

Batu cinnabar seberat 5 ton itu diolah menjadi 2 ton cairan mercury lalu dijual Rp3 juta per liter. Dari produksi tersebut, tersangka mengaku mendapatkan omzet Rp6 miliar per bulan.

Akibatnya, AS dijerat Undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta denda Rp10 miliar.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut