Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hadiri Puncak Hari Anak Nasional, Presiden Jokowi dan Iriana Gelar Kuis ke Anak Papua
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAYAPURA, iNews.id - Polisi menangkap Juru Bicara Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefri Wenda, Rabu (11/5/2022). Jefri Wenda ditangkap bersama enam orang lainnya. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di kawasan Padangbulan, Jayapura.

Saat ditangkap, Jefri dan rekan-rekannya sedang asyik duduk-duduk. Tidak ada perlawanan saat penangkapan dilakukan

Jefri Wenda diduga melanggar UU ITE terkait penyebaran selebaran, penolakan Otsus jilid II dan pemekaran daerah otonomi baru di Papua. Jefri juga diduga menyebarkan ajakan berdemo di media sosial.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut