Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Konflik Batas Lahan Garapan di Jember, 9 Orang Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG, iNews.id - Polisi meningkatkan status penyidikan terhadap pidana perkara pemalsuan dokumen kepemilikan tanah terkait pembebasan lahan Tol Trans Sumatera di Kampung Margo Rahayu, Simpang Pematang, Mesuji, Lampung. Selain itu, petugas berwajib terus memerikasa sejumlah saksi termasuk instansi terkait.

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Lampung telah memeriksa seorang petugas kantor wilayah badan pertanahan Lampung yang bertugas sebagai panitia pelaksana pengadaan tanah lahan tol.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih meminta kepada warga agar bersabar dan menunggu hasil penyidikan.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut