Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Hotman Paris Heran Putusan CMNP yang Sudah Inkrah pada 2008 Kini Hasilnya Berubah
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - 

Komisi Yudisial akan memanggil Panitera dan Ketua PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan pemilu 2024.

Sementara itu, KPU memastikan akan ajukan banding dan tetap melanjutkan tahapan pemilu yang saat ini sudah berjalan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut