Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Usai Viral, Jaksa Menuntut Bebas Pemelihara Landak Jawa, I Nyoman Sukena Bebas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

SITUBONDO, iNews.id - Polisi menetapkan pengusaha di Situbondo berinisial RC sebagai tersangka. Dia diduga memelihara elang bondol tanpa mengantongi dokumen yang sah.

Dia mengatakan, tersangka diduga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Peraturan itu memuat ketentuan elang bondol dilindungi dan tidak boleh ditangkap. Karena merupakan satwa endemik dan hanya bisa hidup di kawasan tertentu.

Selain itu, tersangka juga melanggar Undang-Undang BKSDA.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut