Sambut HUT ke-80 RI, Kemenimipas Gelar Donor Darah, Bansos, dan Khitanan Massal
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat dan pihak penyelenggara acara besar untuk meningkatkan pengamanan terhadap aset vital, terutama menjelang momen penting kenegaraan seperti peringatan HUT RI.
Aksi Pesawat TNI AU Akan Meriahkan Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia
Editor: Komaruddin Bagja