Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Purbaya Bantah Akan Terapkan Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Aturannya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Pelaku usaha di sektor spa di Bali resah dengan kenaikan pajak sebesar 40%-75%. Aturan tersebut dinilai memberatkan para pengusaha spa khususnya di Bali. Kepala Dinas Pariwisata Bali menyebut asosiasi di Bali keberatan dengan pajak tersebut. 

Pemprov Bali juga menanyakan spa digolongkan dalam kategori hiburan dan bukan kesehatan. Ketua Gabungan Indutri Pariwisata Bali juga meminta pemerintah menunda dan memberi nafas seiring mulai bangkitnya pariwisata pasca pandemi covid-19. Pelaku pariwisata di Bali berharap kenaikan pajak ditunda dan di kaji ulang. 

Produser: Akira AW

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut