Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Tetap Ibu Kota Negara
Advertisement . Scroll to see content

Masa Jabatan Arief Hidayat di MK Diperpanjang 2018-2023 

Kamis, 07 Desember 2017 - 21:02:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Di tengah mengemukanya isu lobi-lobi politik Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dengan sejumlah anggota Komisi III DPR RI, terkait perpanjangan masa jabatan, legislatif telah menyetujui perpanjangan masa jabatannya untuk periode 2018-2023.

Keputusan itu diambil setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) terhadap Arief yang merupakan calon tunggal hakim MK. Masa jabatan Arief seharusnya berakhir pada April 2018. Partai Gerindra memprotes kebijakan itu. Namun, Gerindra kalah suara karena sembilan fraksi lainnya menyetujui perpanjangan.

[Video Editro: Khoirul Anfal]

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut