Lelah Jual Empek-Empek, Seorang Ibu di Palembang Konsumsi Sabu
Senin, 19 Maret 2018 - 16:44:00 WIB
Dari ketujuh tersangka didapati barang bukti narkoba berupa empat bungkus plastik sabu, dua butir pil ekstasi, satu amplop ganja dan satu linting ganja siap isap.
Akibat perbuatannya, AS bersama enam tersangka lainnya akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4,6 tahun penjara.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani