Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Anak Aniaya Ayah Kandungnya hingga Alami Luka-Luka di Tambora, Ini Pemicunya
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

Dari ketujuh tersangka didapati barang bukti narkoba berupa empat bungkus plastik sabu, dua butir pil ekstasi, satu amplop ganja dan satu linting ganja siap isap.

Akibat perbuatannya, AS bersama enam tersangka lainnya akan dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4,6 tahun penjara.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut