JAMBI, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka pada 2 Februari 2018. Zumi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar dari beberapa kontraktor.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan cukup terkait penerimaan hadiah atau janji proyek-proyek di Provinsi Jambi. Zumi Zola bersama dengan Arfan juga menerima hadiah Rp6 miliar.
Sebelumnya, nama Zumi Zola sebagai tersangka muncul dalam surat permintaan pencegahan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada 25 Januari 2017, KPK telah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk memasukkan nama Zumi Zola ke dalam daftar orang yang dicekal bepergian ke luar negeri. Dalam surat itu, disebutkan bahwa status Zumi Zola adalah tersangka.
Zumi Zola dicegah berpergian ke luar negeri selama 6 bulan. Hal itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus yang ditangani KPK.
Berulang kali Zumi Zola membantah memerintahkan anak buahnya menyerahkan "uang ketok" sebesar Rp6 miliar kepada anggota DPRD Jambi. Namun bantahan itu semua kandas setelah KPK secara resmi menetapkan Gubernur Jambi itu sebagai tersangka.