Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Viral Pedagang di Kotim Syok Beli Beras 30 Kg Ternyata Isinya Pasir Putih
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

MANDAILING NATAL, iNews.id - Konflik lahan antara warga Kelurahan Tapus, Mandailing Natal, Sumatera Utara dengan PT Madina Madani Mining (PT M Three), belum juga menemukan titik temu. Izin usaha PT M Three yang bermasalah serta tidak adanya ganti rugi membuat warga setempat sering terlibat keributan dengan perusahaan.

Hamparan bekas lahan penambangan emas PT M Three selama 10 tahun di wilayah Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Mandailing Natal, Sumatera Utara, telah berubah menjadi lahan mati.

Izin usaha PT M Three sebenarnya telah dicabut oleh Dinas Pertambangan Provinsi Sumatera Utara, pada 2016. Berbagai dugaan pelanggaran serta tindak pidana penipuan dan perampasan lahan membuat Dinas Pertambangan mencabut izin PT M Three.

Kasus konflik warga dengan PT M Three, sudah masuk ranah hukum. Pemilik serta sejumlah pimpinan perusahaan beberapa kali menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Namun, proses hukum yang sudah berjalan setahun terakhir seakan jalan di tempat.

Sementara tuntutan warga agar lahan bekas tambang dikembalikan seperti seperti semula belum juga mendapat respons dari pihak perusahaan. Bahkan warga mengaku masih kerap mendapat intimidasi dari pihak PT M Three.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut