Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akhir Riwayat Tiang Monorel Setelah 21 Tahun Mangkrak
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melarang pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Ke depan, fasilitas olahraga tersebut hanya boleh dibangun di wilayah dengan peruntukan komersial.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Gubernur Jakarta Pramono Anung usai rapat terbatas di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Selain itu, Pemprov Jakarta akan mencabut izin operasional lapangan padel yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan pendataan terhadap lapangan-lapangan yang diduga belum memenuhi ketentuan tersebut.

"Karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," sambung dia.

Sementara itu, untuk lapangan padel yang sudah lebih dulu berdiri di area perumahan dan telah memiliki PBG, Pramono meminta para Wali Kota berkoordinasi dengan warga terkait pengaturan jam operasional. Dia menegaskan, batas maksimal aktivitas padel di lingkungan perumahan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut