Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : 3 Aktor 'Serial Killer' Wowon Cs Divonis Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terdakwa Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin atas kasus pembunuhan berencana di Bantargebang, Kota Bekasi.

JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan  pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz yang merupakan istri dan anak terdakwa Wowon.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut