JPU Kejaksaan Negeri Bekasi Batal Bacakan Tuntutan untuk Wowon Cs
Selasa, 05 September 2023 - 18:50:00 WIB
BEKASI, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi batal membacakan tuntutan terhadap Wowon cs atas kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Hal ini disebabkan berkas tuntutan bagi ketiganya belum siap dibacakan.
Mendengar permintaan JPU tersebut, Hakim memberikan waktu 1 minggu hingga Selasa (12/9) untuk menyelesaikan berkas perkara.
Editor: Wahyu Triyogo