Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNews.id: Prabowo Peringatkan Jajaran Kabinet yang Bandel hingga PT Timah Pecat Dwi Citra Weni
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bekasi batal membacakan tuntutan terhadap Wowon cs atas kasus pembunuhan di Bantargebang, Kota Bekasi. Hal ini disebabkan berkas tuntutan bagi ketiganya belum siap dibacakan.

Mendengar permintaan JPU tersebut, Hakim memberikan waktu 1 minggu hingga Selasa (12/9) untuk menyelesaikan berkas perkara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut