Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo Cs soal UU ITE terkait Kasus Ijazah Jokowi Tak Dapat Diterima
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

ACEH, iNews.id - Diduga menyebar kebencian melalui akun di sosial media Facebook, seorang pria diamankan polisi. Pelaku yang ditangkap Tim Unit Cyber Patrol Polres Aceh Selatan itu menyatakan dirinya hanya iseng menulis status tersebut.

TD, warga Tapaktuan Aceh Selatan diamankan polisi lantaran mengunggah tulisan yang diduga menghina simbol negara dan salah satu pasangan calon yang diusung PDIP dalam Pilkada Aceh Selatan 2018. Menurut keterangan pelaku postingan tersebut pada 4 April 2018.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman empat tahun penjara atau denda Rp750 juta.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut