Pihak keluarga menyatakan menerima musibah ini dengan penuh keikhlasan.
KNKT Sebut Sulit Tertibkan Truk Sound Horeg Masuk Kategori Kendaraan ODOL
“Keluarga menerima ini dengan ikhlas sebagai bagian dari takdir, sebagai bagian dari kepastian yang memang sudah ditetapkan oleh Allah,” ungkap perwakilan keluarga.
Sementara itu, penggunaan sound horeg kembali menuai sorotan publik. Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang tidak sesuai dengan aturan, praktiknya masih berlangsung di berbagai daerah, termasuk Lumajang.
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengingatkan agar para pegiat dan pelaku usaha sound horeg mematuhi aturan pemerintah dan menaati fatwa yang telah dikeluarkan oleh ulama.
“Pemanfaatan sound system yang tidak sesuai kaidah-kaidah itu diharamkan. Semua harus patuh pada aturan pemerintah dan menghormati fatwa ulama,” tegas Emil.
Menurut Emil, yang menjadi sorotan bukan sekadar penggunaan perangkat suara, melainkan juga fitur-fitur dalam kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat.
“Apakah merusak fasilitas umum? Apakah merusak rumah warga? Apakah melibatkan tarian-tarian tidak senonoh? Itu yang jadi persoalan,” tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait penyebab pasti meninggalnya Anik Mutmainah. Namun, peristiwa tragis ini menjadi bahan evaluasi serius bagi pelaksanaan event serupa di masa mendatang.
Editor: Komaruddin Bagja