Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbongkar! Narkoba di Tangan Eks Kapolres Bima Kota untuk Dipakai Sendiri
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

ACEH, iNews.id - Nisa Binti Abdullah, 'Ratu Narkoba' asal Bireuen, Aceh menjalani sidang putusan. Lokasi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/5). Dalam persidangan itu, Nisa dijatuhi hukuman pidana mati. 

Hakim juga memvonis mati suami dari Nisa bernama Al Riza. Sementara tiga terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup. Hakim mengatakan tidak ada hal meringankan kepada para terdakwa. Karena keenam terdakwa melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. 

Produser: Akira AW
Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut