Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Lakukan Tindakan Asusila ke 10 Muridnya, Guru Ngaji di Gunungkidul Diusir dari Desa
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polres Kotawaringin Barat menetapkan KA sebagai tersangka. KA adalah guru ngaji di Ponpes di Arut Selatan, Kotawaringin Barat.

Pelaku jadi tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti kemauannya. Saat ini, korban mengalami trauma berat dan selalu histeris. Korban masih menjalani perawatan bersama psikiater. Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut