JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Terhadap uji materi Pasal 222 tentang ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, majelis hakim MK menolak gugatan. Meski demikian, dua dari tujuh majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion).
Perbedaan pendapat disampaikan oleh dua orang majelis hakim, yaitu Saldi Isra dan Suhartoyo. Menurut mereka, presidential threshold tidak hanya dimaknai dengan angka-angka saja, seperti minimal 20 persen dari perolehan kursi di DPR atau 25 persen suara sah secara nasional.
Sementara itu, pada Pasal 173 UU Pemilu tentang perbedaan kedudukan antara partai politik peserta Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, majelis hakim mengabulkan secara sebagian. Dengan putusan itu, seluruh partai politik wajib mengikuti verifikasi untuk ikut serta dalam Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani