Sedangkan lima anggota lainnya dikategorikan pelanggaran sedang, yaitu Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, semuanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.
Breaking News, Personel Brimob Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat
Propam Polri menyampaikan bahwa pelanggaran berat dapat berakhir dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses pidana. Sementara pelanggaran sedang akan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.
Editor: Komaruddin Bagja