Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Soroti Data soal Pencucian Uang Melalui Aset Kripto Capai Rp139 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Eks Wagub Bali Jadi Tersangka Pencucian Uang Rp150 Miliar

Selasa, 04 Desember 2018 - 12:40:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali, Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan tanah dan pencucian oleh Polda Bali. Sebanyak 22 saksi dan berbagai dokumen jual beli lahan antara PT Maspion dan Sudikerta di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung sudah dikantongi polisi.

Ketut diduga menggelapkan tanah dan pencucian uang sebesar Rp150 miliar. Meski berstatus tersangka, Polda Bali masih belum menahan Ketut lantaran masih proses pengembangan penyidik.

Kejadian bermula pada 2013 lalu saat adanya transaksi jual beli lahan di kawasan Balangan, Kuta Selatan dengan pemilik PT Maspion Group seluas 38.000 meter persegi dan 3.300 meter persegi. Lahan awalnya milik Laba Pura Jurit yang sudah dijual ke PT Dua Kelinci sehingga diduga terjadi pemalsuan dokumen.

Dari dua obyek tanah, Maspion telah menyetorkan uang sebesar Rp150 miliar. Polda Bali juga menyebut Sudikerta berperan aktif untuk mengendalikan cek dan giro penjualan tanah. Dana selanjutnya disalurkan ke rekening PT Pecatu Gemilang.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut