Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Dimeriahkan Chef-Chef Ternama, Event Chef Expo 2024 Resmi Digelar
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

MANDAILING NATAL, iNews.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), merespons polemik kepemilikan lahan transmigrasi antara warga setempat dengan warga pendatang di Desa Singkuang, Mandailing Natal, Sumatera Utara. Pihak BPN baru mengetahui jika lahan yang diperuntukan untuk program transmigrasi diperjual-belikan kepada pihak lain.

Polemik kepemilikan lahan program transmigrasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Warga setempat menemukan sejumlah kejanggalan dalam program transmigrasi yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Data yang dihimpun warga, terdapat sejumlah nama pejabat daerah, PNS, bahkan oknum aparat yang memiliki sertifikat atas tanah transmigrasi di Desa Singkuang. Sebagian besar lahan desa bahkan telah berpindah tangan dan berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Lahan garapan yang dipersoalkan warga setempat memiliki luas 800 hektare. Rencananya lahan tersebut disiapkan pemerintah melalui Dinas Transmigrasi Mandailing Natal pada 2002 untuk program transmigrasi bagi korban konflik Aceh.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut